TAPANULI SELATAN-realitasonline.id| Aksi biadab dilakukan pria berinisial, EZ alias Zai, dengan nafsu membara, yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga. Aksi bejat itu dilakukan tersangka terhadap korban di kediaman mereka di Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP. PaulusRobert Gorbi, SIK dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Tapsel, Rabu (17/11/2021) mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah ibu korban melaporkan kepada warga masyarakat atas perbuatan bejat suaminya terhadap korban. Untuk menghindari amukan massa, pelaku diamankan oleh Kepala Desa dan selanujutnya pelaku di jempu personil PolresTapsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, periusriwa dugaan pencabulan oleh pelaku terhadap korban terjadi pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib. Awalnya korban sedang berdiri di ruang tamu rumah mereka, kemudian pelaku langsung memeluk korban dari depan dan menidurkan korban di atas kasur yang berada di ruang tamu. Tiba-tiba adik korban memanggil korban, membuat pelaku langsung beridiri dan mengusir korban.
Keesokan harinya pelaku kembali melakukan tindakan yang sama, yang dengan memeluk korban dan menarik tangan korban masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar pelaku membuka baju korban kemudian pelaku melakukan tidakan tidak senonoh terhadap korban. Setelah merasa puas pelaku keluar dari dalam kamar dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar.
Perbuatan pelaku terhadap korban sudah berulang kali dan terakhir pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib dimana pada saat itu korban sedang duduk sambil menonton televisi kemudian pelaku datang menghampiri korban dan langsung menciumi korban dan pada Senin (8/11/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu korban dan ibu korban sedang berada di kebun, korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya terhadap korban dan ibu korban melaporkannya kepada warga.
Dari pengakuan pelaku, perbuatan cabul yang dilakukannya sudah berulang kali dan pelaku tidak ada memberikan hadiah kepada korban, namun pelaku selaku memberikan ancaman kepada korban di saat hendak melakukan perbuatan bejatnya.
Bahkan pada saat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban selalu melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan pegangan tangan pelaku, namun tidak berhasil dikarenakan tubuh pelaku yang lebih besar daripada tubuh korban.