“Ketiga tersangka kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah, kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (ES)