Seorang Wanita Pelaku Curanmor Serta Penadah Berhasil Diringkus Polres Asahan

photo author
- Jumat, 19 November 2021 | 15:39 WIB

“Ketiga tersangka kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah, kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (ES)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X