Langkat - realitasonline.id | Kepala Unit BRI Gebang berinisial AY diduga melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2007 terkait penyaluran dana KUR kepada pelaku usaha mikro di wilayah kerjanya. Pasalnya, dalam setiap pengajuan oknum AY selalu meminta anggunan untuk dana pinjaman senilai Rp 50 juta ke bawah.
"Dalam peraturan jelas disebutkan bahwa untuk pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 50 juta tidak harus menggunakan anggunan. Tapi kenapa setiap pemohon yang mengajukan anggunan, Kepala BRI Gebang selalu mempersulit dengan meminta anggunan kepada pelaku usaha kecil," kata LI-TPK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi), Norman SE, Jumat (19/11/2021) siang.
Norman menduga kalau ini merupakan permainan oknum di bank tersebut yang ingin mempersulit pengajuan permohonan. Sebab, dengan begitu oknum tersebut dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat diberikan bantuan tergantung seleranya.
"Kami meminta agar persoalan ini diusut. Kalau memang terbukti melanggar hukum maka harus ditindak tegas," katanya.
Menurut Norman, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diluncurkan pemerintah pada November 2007 bertujuan memperluas akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Terkhusus untuk membantu pelaku usaha kecil yang terdampak situasi pandemi Covid19.
"Agar pelaku usaha kecil dapat menikmati kredit perbankan supaya mereka dapat bangkit dari keterpurukan akibat dampak Covid19," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang pedagang berinisial FY mengeluh karena dimintai anggunan saat mengajukan permohonan pinjaman di Bank BRI Gebang.