PALAS - realitasonline.id | Izin yang diberikan kepada perusahaan terkait pengelolaan kawasan hutan seluas 33.390 Hektar di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara sebagian besar telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Demikian diucapkan Muller, selaku Komisaris PT Sumatera Silva Lestari (SSL), kepada wartawan Minggu (21/11/2021), saat ini sebanyak 26.211 hektar telah dikuasai oleh korporasi serta oknum masyarakat.
“Sebanyak 10.338 Ha dikuasai korporasi sedang sisanya 15.873 Ha juga dikuasai oleh masyarakat serta kelompok tertentu. Sehingga hanya seluas 7.169 Ha saja yang dapat dikelola itupun termasuk lahan konservasi didalamnya, ” tegas Muller.
Muller menegaskan, hal ini telah disampaikannya pada rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara perusahaan, dan perwakilan masyarakat serta komisi A dan B DPRD SU terkait masalah kawasan hutan di Padang Lawas, Jumat (19/11/2021) lalu.
Rapat mediasi yang dihadiri masyarakat, perusahaan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Polda SU serta BPN digelar untuk mencari solusi terkait pengelolaan kawasan hutan di Padang Lawas.
Muller juga menjelaskan perusahaan tidak pernah melakukan penyerobotan lahan dan perusahaan taat aturan dalam pengelolaan kawasan hutan.
"Penjelasan tersebut sekaligus menepis tudingan kepada perusahaan bahwa PT SSL telah menyerobot lahan seluas 14 ribu ha lahan yang diklaim masyarakat", jelasnya.