BC Kualanamu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 900 Jt Lebih

photo author
- Rabu, 24 November 2021 | 18:00 WIB

Deli Serdang – Realitasonline.id | Bea Cukai Kualanamu kembali musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks Barang Hasil Penindakan (BHP) di bidang Kepabean berlokasi di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. MSA Deli Serdang, Selasa (23/11 2021).

BMN eks hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sparepart kendaraan yang nilainya mencapai Rp 933.928.000 juta (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Polsek Beringin, BBPOM Medan, Balai Karantina Pertanian Kualanamu, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Angkasa Pura 2, dan PT. Pos Indonesia.

Pemusnahan atas BMN tersebut dilakukan dengan berbagai metode, seperti dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan fungsi dan sifat barang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menerangkan bahwa BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019 hingga 2020 atas Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.

Barang-barang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sesuai ketentuan harus dilakukan pemusnahan terhadap barang-barang tersebut yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu sebagaimana tercantum pada keputusan Kepala Kantor nomor Kep-335/WBC.02/KPP.MP.07/2021 setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor: S-8/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 28 Oktober 2021 untuk dilakukan pemusnahan.

Dikatakan Elfi Haris bahwa pemusnahan merupakan tanggung jawab Bea Cukai untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan dan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan serta menghilangkan nilai guna dari barang hasil penindakan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X