BPN Langkat Terbitkan 500 Sertifikat Tanah Masyarakat

photo author
- Rabu, 24 November 2021 | 20:20 WIB

LANGKAT - realitasonline.id| Pemkab Langkat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat menggelar sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) redistribusi tanah di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Stabat, Senin (22/11/2021).

Sidang ini, dalam rangka pelaksanaan reforma agraria Kabupaten Langkat tahun 2021. Dibuka Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA melalui Plt. Asisten I Pemerintahan, Basrah Pardomuan didampingi Kepala BPN Langkat, Fachrul Husin Nasution.

Fachrul menjelaskan, sidang PPL bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

"Sidang ketiga ini merupakan sidang terakhir di tahun 2021", ujar Fahrul.

Hasilnya, sebanyak 500 sertifikat tanah penambahan dari 3.000 sertifikat tanah objek landreform sudah diredistribusikan BPN Langkat kepada masyarakat Langkat.

Sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat Kecamatan Kuala, Desa Kuta Rakyat. Kecamatan Sirapit, Desa Gunung Tinggi. Kecamatan Stabat, Desa Pantai Gemi. serta tiga Desa di Kecamatan Hinai, Desa Suka Damai Timur, Desa Tanjung Mulia dan Desa Tamaran.

Dipaparkan Hanna, jumlah redistribusi sertifikat pada sidang ketiga 22 November 2021 diberikan kepada 431 kepala keluarga (KK) dengan luas keseluruhan bidang 538.235 m2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X