“Dengan adanya CSIRT, diharapkan dapat membawa manfaat untuk mempercepat proses penanganan insiden dan mencegah insiden terulang kembali. Dalam CSIRT terdiri dari komponen pendukung seperti resource SDM, kebijakan, dan layanan kepada konstituen,” terangnya.
Disampaikan juga, pembentukan CSIRT oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejalan dengan Program Bapenas terkait RPJMN 2020-2024 Bidang Pertahanan dan Keamanan yang dituangkan dalam Program Prioritas Nasional Rencana Kerja Pemerintah tentang Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber dengan salah satu program kerjanya berupa “Pembangunan dan Penguatan CSIRT” dengan target 87 Instansi Pusat dan 34 Pemerintah Daera. (AL)