PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan pelaku pencurian handphone, RS (34), warga jalan KH Achmad Mekki Kelurahan Perigi Kecamatan Agung Kabupaten Ogan, Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (5/12/2021), sekira pukul 08.15 WIB.
Pelaku diamankan saat bersama 3 orang teman pelaku di salah satu hotel di jalan SM. Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, setelah adanya laporan korban Jenni Sartika (28), warga jalan SM. Raja Lingkungan I Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun, kasus pencurian berawal saat pelaku mendatangi warung korban untuk memesan telur setengah masak dan satu bungkus rokok. Kemudian korban membuatkan pesanan pelaku dan selanjutnya korban naik ke lantai 2 rumahnya untuk memberi makan anaknya.
Setelah selesai memberi makan anaknya, korban turun kembali ke lantai 1 dan saat korban tidak ada melihat pelaku, sementara rak atau stelling tempat dagangan korban sudah keadaan terbuka dan handphone milik korban merk Samsung Galaxy A31 warna putih, yang semula berada didalam stelling sudah tidak ada.
Kemudian korban memanggil suaminya dan masyarakat menceritakan kejadian yang dialami korban. Selanjutnya warga mencari pelaku, sementara korban sendiri membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan, atas kejadian yang menimpa korban.
Tidak berapa lama kemudian, pelaku ditemukan warga disalah satu hotel di daerah tersebut dan mengamankannya, dan menghubungi Polres Padangsidimpuan. Personil kepolisian yang tiba dilokasi hotel langsung menginterogasi pelaku dan mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku dibawah ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, S. Sos yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE, MM, membenarkan kejadian pencurian tersebut.