Bocah Usia 5 Tahun Dianiaya Kakak, Ayah dan Ibu Tiri

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 10:50 WIB
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, SH dan Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK menggelar konferensi pers, terkait penganiayaan anak di bawah umur, di Mapolres Tapsel, Rabu (8/12/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, SH dan Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK menggelar konferensi pers, terkait penganiayaan anak di bawah umur, di Mapolres Tapsel, Rabu (8/12/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), telah mengamankan Pasangan Suami Istri (pasutri), KH (35) dan R (34), yang diduga melakukan penganiayaan bocah laki-laki, sebut saja namanya Ucok (5)  tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, SH dan Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK dalam konferensi pers, di Mapolres Tapsel, Rabu (8/12/2021).

“ Pelaku penganiayaan merupakan ayah kandung dari korban KH dan ibu tiri korban R. Tak hanya mendapat siksaan dari kedua orang tuanya, korban juga mendapat perlakuan yang sama dari kakak korban NH (11), “ ujar Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu, pertama kali diketahui oleh masyarakat (saksi pelapor), pada Senin (6/12/2021) malam. Kepada warga, korban mengaku diusir oleh orangtuanya usai dianiaya.

“ Penganiayaan terhadap korban, diperkirakan telah terjadi sejak awal November 2021 hingga ditemukan oleh masyarakat. Masyarakat yang melihat korban dianiaya, lantas melaporkan kedua orangtuanya ke polisi, “ terangnya.

Kapolres menjelaskan, adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan KH antara lain pemukulan, pencubitan, hingga karet yang disentil ke tangan, perut, dan kaki. Sedangkan R, menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan kayu. 

" Untuk barang bukti kayu belum ditemukan, masih dalam pencarian. Kemudian yang melakukan penyulutan (kepada korban) menggunakan obat (anti) nyamuk, ini adalah kakak dari korban, “ tambah Kapolres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X