PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan menyita daun ganja kering siap edar sebanyak 12 bal yang total beratnya 11.689,52 gram,dengan mengamankan 3 tersangka dari dua tempat berbeda, Kamis (2/12/2021), sekira pukul 16.00 Wib.
“ Ke tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Tengku Rizal Nurdin tepatnya di depan kafe Srikandi Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dan di Jalan Tengku Rizal Nurdin Gang Sinar Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, “ ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, didampingi Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan AKP Rudi Siregar, Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan, Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM dan KBO Sat Resnarkoba Iptu T. Hutapea, saat menggelar konferensi pers di Lapangan Apel Mapolres Padangsidimpuan, Senin (6/12/2021)
Kapolres memaparkan, penangkapan ke tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada personil Sat Sabhara PolresPadangsidimpuan yang tergabung dalam tim PRC bahwa di Jalan Tengku Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja yang barang buktinya cukup banyak,
Mendapat informasi tersebut Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH dan oleh Kapolres memerintahkan tim PRC Sat Sabhara untuk melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi yang diinformasikan masyarakat,
Tiba di depan Kafe Srikandi Kelutahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, tim PRC memergoki dua tersangka masing-masing, DFH dan AS yang sebelumnya sudah dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, tim PRC menemukan barang bukti satu bal jenis ganja yang dibalut lakban kuning seberat 923,06 gram, satu buah plastik asoy hitam berikut satu bungkus plastik warna putih, uang sebanyak Rp.600 ribu dan satu buah gunting. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi, ke dua tersangka mengaku ganja yang mereka peroleh dari ZEL, Kemudian tim PRC memburu ZEL ke rumahnya di Jalan Tengku Rizal Nurdin Gang Sinar Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dan mengamankan ZEL berikut barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 11 bal yang dibalut lakban kuning seberat 10.733,46 gram dan satu buah karung warna putih yang disimpan di dalam rumah ZEL. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.
“ Tertangkapnya tiga orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Subs Pasal 111 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kapolres.