PADANGSIDIMPUAN-realitasonline.id| Berkedok sebagai pengemudi beca bermotor (betor), seorang pengedar ganja di Kota Padangsidimpuan SMP (30) warga Jalan Persatuan Kelurahan Payanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan di bekuk personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/12/2021), sekira pukul 21.30 Wib.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 7 bungkus kertas warna coklat seberat 10,33 gram, satu lembar plastik warna putih, satu lembar sobekan kertas warna coklat dan satu unit Betor No. Pol BB 2176 HF.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (11/12/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku di duga sebagai pengedar ganja tersebut berawal dari infromasi masyarakat kepada personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bahwa pelaku sedang membawa narkotika jenis ganja dengan mengemudi betor.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan pada saat itu petugas melihat bettor sedang melintas di Jalan Sutan Soripada Mulia. Kemudian petugas melakukan penyetopan dan menyuruh pelaku untuk menghentikan betornya, namun pelaku tidak mau menghentikan betornya dan tetap melajukan kendaraannya.
Setelah terjadi pengejaran, akhirnya betor yang dikemudikan pelaku berhasil dicegat dan langsung mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan plastik warna putih berisi 5 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja, serta satu lembar sobekan kertas warna coklat di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan pelaku, 2 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di saku jaket sebelah kanan dan di saku celana sebelah kiri pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik pelaku yang akan di edarkan. Kemudian pelaku berikut barang bukti dan satu unit betor dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM, membenarkan penagkapan pelaku dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.