"Yang ketiga, dalam kondisi pascabanjir tentu rakyat kita ini perlu dibantu. Untuk itulah saya hadir dan segala yang bisa kita bantu, kita bantu," katanya. Begitupun ia meminta masyarakat jangan terlena akan bantuan yang digelontorkan pemerintah maupun pihak terkait lainnya.
"Bantuan (dari pemprov) ada untuk 1.000 kepala keluarga, nanti pak bupati dan pak dandim yang mengatur (untuk teknisnya)," katanya.
Secara umum, Edy mengemukakan bencana alam yang di wilayah Sumut yang terparah tinggal Kabupaten Madina. "Yang lain sudah, tapi ini Desember (kecenderungan musim penghujan) saya minta rakyat waspada," pungkasnya.
Diketahui, Bupati Mandina Jakfar Sukhairi Nasution sebelumnya telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021. Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.
Penetapan status darurat tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Forkopimda Madina. Status darurat ini diputuskan dengan memertimbangkan curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat.
Selain itu, banjir dan longsor menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Mandailing Natal. Bupati juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Madina yang diketuai Sekretaris Daerah, Gozali. (AL)