Kokoh Aprianta Bangun SH: Usut Tuntas Mafia Hutan di Desa Tanjung Gunung Langkat

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 20:00 WIB

LANGKATrealitasonline.id| Perjuangan petani hutan di Langkat yang tergabung dalam Kelompok Tani hutan Pulu Dagang (KTHPD) mendapat dukungan dari Gabungan Mahasiswa dan pemuda kab. Langkat terkait sengketa lahan dengan PT Serdang Hulu, Langkat.

Hal itu diungkapkan Ketua koordinator Kokoh Aprianta Bangun S.H yang merupakan ketua Gempala Sumatera Utara di dampingi Drs Siang ginting ketua KTHPD, kepada wartawan di kota Binjai, Senin (19/12/2021).

Menurut Kokoh , dalam penjelasannya ,hutan di wilayah Kab. Langkat banyak dirusak secara sistematis,terorganisir oleh para pejabat dan investor nakal beserta para mafia kehutanan.

“Praktek  korupsi di sektor kehutanan terjadi hampir diseluruh Indonesia ,tidak hanya illegal loging, tapi juga korupsi perizinan yang mengakibatkan hilangnya hutan (deforestasi),hal ini terjadi karena praktek konfersi dan alih fungsi kawasan hutan yang melanggar aturan(ilegal),dengan merubah hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.Kondisi ini juga terjadi dikawasan hutan di Wilayah Kab.Langkat tepat di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung Kec.Sei bingei,” jelasnya.

Lebih lanjut Kokoh mejelaskan, berawal pada 1976, tatkala pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor 3/HGU/DA/76 tanggal 24 Januari 1976 menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Serdang Hulu selama 30 tahun di atas tanah negara sesuai Surat Pendaftaran Tanah tanggal 10 Mei 1974 Nomor 70/II/SKPT/SDA/1974 seluas 1039.34 Ha di Kabupaten Langkat untuk perkebunan kelapa sawit.

Dan pada tanggal 8.September 2003 melalui surat dengan nomor 001/SH/IX/2003 kembali PT Serdang Hulu mengajukan perpanjangan jangka waktu  hak guna usaha dan berdasarkan surat putusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 81/HGU/BPN/2004, setelah melakukan pengukuran kembali dan menetapkan luas keseluruhan areal yang dimohon 1032,59 ha dan dalam penguasaan dalam bentuk perkebunan kelapa sawit.

Anehnya ,fakta yang ada hampir 2000 ha di kuasai PT. Serdang hulu,hal ini diketahui dengan terbitnya izin usaha pemanfaan hutan kemasyarakatan (IUPHkm) seluas 444 ha, yang di berikan kepada Kelompok Tani Hutan Pulu Dagang (KTHPD)  pada wilayah hutan desa tanjung gunung  Kec. Sei bingei Kab. Langkat dengan no sk. 5322/MENLHK-PSKL-PKPS/PSL.0/8/2018 guna penataan kembali kawasan hutan sesuai matrik koordinat ,tapi fakta lapangan wilayah tersebut di klaim dalam sebagai HGU  PT. Serdang hulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X