PALAS - realitasonline.id | Pemilik dan penjual ganja SN (26), warga Desa Ujung Padang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas dibekuk Satuan Res Narkoba Polres Palas.
Terduga SN pemilik dan penjual di bekuk SatRes Narkoba Polres Palas di pinggiran sungai Sosa Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Senin (20/21/2021).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar, SH, menjelaskan, benar SN pemilik dan diduga sebagai penjual Narkoba jenis ganja.
"Dari tangan tersangka ditemukan ,1(satu) bungkusan besar dilakban warna kuning diduga narkotika jenis ganja seberat 600 gram, 1(satu) bungkus plastik putih transparan diduga narkotika jenis ganja seberat 2.70 gram,
7(tujuh) lembar kertas tictak,
1(satu) mancis warna hijau,
1(satu) unit HP android merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 87.000,-(delapan puluh tujuh ribu rupiah)", jelas Kasat Narkoba.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa SN sedang berada di pinggir sungai Sosa Desa Pasar Ujung Batu diduga memiliki dan mejual narkotika jenis ganja.
Selanjutnya SatRes Narkoba melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,70 gram.
Kemudian dilakukan introgasi dan SN memberitahu bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya dan masih ada disimpannya didalam rumahnya di desa Ujung Padang kecamatan Hutaraja Tinggi.