TAPUT - realitasonline.id| Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Sumut menjawab klarifikasi dan pertanyaan Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan saat mendatangi lantai II Subdit V unit 3 Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (23/12) 2021.
Penyidik Cyber Crime Charles Panjaitan dan Zulfanuddin menegaskan kasus LP Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, pihaknya tetap memproses melengkapi berkas perkara tersangka Prof. YLH.
" Kita terus proses dan lengkapi agar bisa P21 di Kejaksaan, Minggu depan kita jadwal gelar perkara dengan Wasidik. Kita akan berikan SP2HPnya nanti, tapi tunggu sekaligus setelah kita gelar pekan depan," ujar charles.
Charles mengatakan, pihaknya masih tetap mengatensi berkas perkara tersangka tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prof. YLH.
" Mudah-mudahan awal Januari sudah terang benderang," pungkasnya.
Ketua tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Sabungan Parapat mendorong penyidik secepatnya menuntaskan laporan pengaduan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.
" Ya, pastinya kita berharap kasus ini cepat tuntas, perkara disidangkan sehingga kepastian hukum yang diinginkan pelapor bisa terpenuhi," harapnya.