Perangkat Daerah Berubah, Karo Miliki 21 Dinas/Badan

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 01:17 WIB
Kantor Bupati Karo
Kantor Bupati Karo

KABANJAHErealitasonline.id | Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (P.P) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Karo terbitkan Peraturan daerah (  Perda ) nomor 10 tahun 2021.  Berdasarkan Perda tersebu, Pemerintah Kabupaten Karo akan memiliki 21 Dinas dan Badan.

Kepala Bagian Otda Sekretariat Daerah Kabupaten Karo Daud S Milala ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa ( 27/12/2021) menyebutkan kebijakan tersebut sebelumnya sudah diminta verifikasi dari Gubernur Sumatera Utara. " Baru hari ini kami terima hasil verifikasinya", katanya.

Disebutkan, kebijakan tersebut mengakibatkan adanya perubahan beberapa instansi sehingga harus " merger". 

Dia mencontohkan, Dinas Pemuda dan Olah raga menjadi Dinas kebudayaan, Pariwisata,Pemuda dan Olah Raga, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Dinas pengelola keuangan, pendapatan dan asset daerah terbagi dua yakni Dinas Pendapatan dan. Badan Pengelola keuangan dan Asset Daerah." Itulah sebagian beberapa contohnya", jelas Daud S Milala.

Menjawab pertanyaan tentang Tindakan selanjut terkait terbitnya Perda no.10 tahun 2021, menurut Daud , peraturan bupati masih dalam tahapan proses namun diyakininya pertengahan Januari 2022 akan tuntas.

Disinggung tentang APBD 2022 apakah sudah dipersiapkan apabila Perbup sudah terbit untuk diimplementasikan termasuk para pejabatnya, Daud tidak berkomentar." Mengenai hal tersebut saya tidak bisa memberikan komentar" katanya seraya kalau untuk. pejabat menjadi urusan kepegawaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X