MEDAN - Realitasonline.id | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut mengapresiasi capaian kinerja Kejatisu berhasil menyelamatkan uang negara Rp69 miliar lebih dari kasus korupsi dan tuntut mati 54 terdakwa Narkoba.
"PWI mengapresiasi prestasi Kejatisu berhasil selamatkan uang negara dan menuntut mati bandar narkoba yang bakal merusak mental generasi muda bangsa," ujar Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik usai mendengar ungkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu ketika menerima kunjungan pengurus PWI Sumut periode 2021-2026, Kamis (30/12/2021) di ruang kerja Kajatisu Jalan AH Nasution Medan.
Pihak Kejatisu juga, tambah Farianda didampingi unsur pengurus lainnya, berhasil menangkap 15 Daftar Pencaharian Orang ( DPO) dari Januari hingga 30 Desember 2021 dan sedang menangani kasus mafia tanah di Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidsus M Syarifuddin menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 69 miliar lebih dari kasus korupsi.
"Dari 31 perkara korupsi tahap penuntutan diantaranya 17 perkara dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara dari penyidikan Kepolisian. Ada juga 69 perkara tahap penyidikan ditingkat Kejaksaan, diantaranya 67 perkara dari kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari Kepolisian dan berhasil diselamatkan uang negara Rp 7 miliar lebih," katanya.
Terkait mafia tanah dan mafia pelabuhan, Wiswantanu menyebutjan, Kejatisu telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus mafia tanah kawasan margasatwa Langkat. Sedangkan dibidang Intelijen, sejak September 2020 hingga 10 Desember 2021 sudah menangkap 33 DPO, khusus 2021 Tim Tabur Intel Kejatisu sudah mengamankan 15 DPO.
Intel Kejatisu, lanjut IBN, berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi Sumut berupa tanah Sport Center seluas 300 ha senilai Rp152 miliar. Kemudian menyelamatkan keungan negara/Keuangan Kas Pemko Medan berupa retribusi Izin Mendirikan Bangunan Apartemen sebesar Rp 9 miliar lebih.