Jadi sebut Sekda, penyederhanaan birokrasi ini sebagai respon pemerintah dalam menghargai keahlian dan peningkatan profesionalisme PNS untuk menghadapi tantangan global saat ini.
Serta untuk mengubah cara kerja secara drastis dengan transformasi digital sehingga menuntut sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi.
"Saya harap pernyataan ini tidak dianggap hanya sebagai baju baru dari jabatan pengawas ke jabatan fungsional. Oleh karena itu saya minta agar benar-benar dijabarkan dalam sistem atau mesin kinerja di Pemkab Langkat," pintahnya.
Sembari menjelaskan setelah pelantikan ini tidak ada lagi pejabat eselon IV di beberapa perangkat daerah, dan dibagian bawah Setdakab Langkat.
Struktural hanya sampai di pejabat eselon III, kecuali untuk Kecamatan dan Kelurahan masih berlaku pejabat eselon IV sebagai bagian dari struktural kedinasan.(AA)