PALUTA - realitasonline.id| Sebanyak 70 Kepala desa di wilayah kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berakhir masa jabatannya pada tahun 2021 lalu. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Paluta AR Marjoni melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Paluta Fahrin Harahap, Selasa (04/01).
Katanya, posisi 70 orang kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2021 lalu akan diisi oleh penjabat (Pj) Kepala desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Paluta yang diangkat oleh Bupati Paluta.
“Untuk tahun ini, ada 70 kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2021 lalu dan akan diisi oleh penjabat atau caretaker dari kalangan ASN lingkup Pemkab Paluta,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya ada 56 desa yang posisi kepala desanya telah diisi caretaker karena berbagai alasan diantaranya masa jabatan kades berakhir, kadesnya meninggal dunia atau karena tersandung masalah hukum.
Sehingga total desa yang posisi kepala desanya diisi oleh penjabat atau caretaker kades di kabupaten Paluta berjumlah sebanyak 126 desa.
“Sampai saat ini total desa yang posisi kepala desanya diisi caretaker ada 126 desa yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Paluta,” tambahnya.
Dijelaskannya, salah satu persyaratan utama Pj kepala desa yang diangkat dan ditetapkan oleh Bupati Paluta tersebut adalah merupakan ASN lingkup Pemkab Paluta yang diketahui memiliki pemahaman bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan agar pelaksanaan roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik.
Sedangkan mekanismenya adalah melalui usulan BPD kepada Bupati melalui pemerintah kecamatan serta memperoleh izin dari atasan di dinas masing-masing untuk diangkat sebagai penjabat kepala desa.
“Dijadwalkan pada Rabu tanggal 05 Januari akan kita laksanakan proses serah terima jabatan dari kepala yang lama kepada penjabat kepala desa yang diangkat oleh Bupati Paluta agar pelaksanaan pemerintahan didesa tersebut tidak terhambat,” sebutnya.