TAPUT - realitasonline.id| Awal tahun 2022 ini akan menjadi mimpi buruk bagi tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk.
Pasalnya, berkas perkara Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang kemarin ditangani Subdit V Cyber Crime Polda Sumatera Utara akan dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan Negeri Tarutung Tapanuli Utara.
Informasi itu, disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes.Pol. Hadi Wahyudi via selular, Rabu (5/1/2022).
" Petunjuk P19 dari Kejati Sumut, berkas akan kami limpahkan ke Polres Taput untuk bisa segera disidangkan di PN Taput," ujar Pamen Polri berpangkat Melati Tiga menjawab konfirmasi jurnalis Realitasonline.id.
Sebelumnya, desakan atas percepatan proses penyidikan guna menuai kepastian hukum dilakukan Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPC PDi Perjuangan Taput Sabungan Parapat.
Sabungan mendatangi ruangan lantai II Subdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumut untuk mengklarifikasi dan mempertanyakan sejauhmana tahapan berkas perkara tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk, Kamis lalu (23/12) 2021.
Penyidik Cyber Crime Charles Panjaitan dan Zulfanuddin menegaskan kasus LP Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, pihaknya tetap memproses melengkapi berkas perkara tersangka Prof. YLH.