Nahkoda Kapal dan 2 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Diamankan di Asahan

photo author
- Minggu, 9 Januari 2022 | 07:53 WIB

ASAHAN -  realitasonline.id  | Nahkoda kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tanpa dokumen menuju Malaysia berhasil diamankan pihak berwajib.

Hal ini diutarakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dengan didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto saat memaparkan kasus diamankannya 52 PMI Ilegal oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA.

"Kepada petugas, pelaku yang merupakan nahkoda kapal tanpa nama berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai mengaku dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga pematang pasir teluk nibung pada hari Kamis tanggal 6 januari 2022, sekitar pukul 10.00 wib dengan menawarkan kepada pelaku untuk membawa / mengantarkan orang ke malaysia daerah morit dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) khusus buat tekong (nahkoda),"kata Kapolres AKBP Putu di halaman Mako Polres Asahan, Jumat (07/1/2022).

Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin), Kapolres membeberkan mendapat upah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan
anggota mendapat Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).

"Setelah sepakat, kemudian pada
pukul 16.00 wib pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 wib,"jelasnya.

Sambil menunggu diatas Kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak
bersamaan.

"Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 500.000, milik pelaku JM,"ungkap Kapolres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X