DELISERDANG - realitasonline.id | Penganiayaan terhadap bocah perempuan terjadi di Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara. Korban berinisial TR yang berusia 8 tahun. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/1/2022).
Berdasarkan surat laporan dari kepolisian yang bernomor : STTLP/B/118/1/Yan2,5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Januari 2022.
Pelapor Sugino Arianto (43) ayah kandung korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Pokja Perlindungan Anak Kecamatan Sunggal yang datang melaporkan LS diduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Informasi keterangan pelapor bahwa LS berstatus sebagai ibu tiri dari korban. Sugino Arianto dalam laporannya menceritakan kisah perih yang dialami putrinya yang terjadi pada hari Jum’at (7/1/2022) kemarin sekira pukul 19.30.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Sei Semayang Sunggal.
Ketua Pokja Sunggal Jendrial Siregar SH, menjelaskan kepada wartawan, “Hari ini giat kita melakukan pendampingan terhadap gadis kecil yang berusia 8 tahun, yang diduga mendapat perlakuan kekerasan fisik dilakukan oleh ibu tirinya, saya dan tim Pokja Perlindungan Anak sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan, danbsudah di terima petugas SPKT dengan baik," jelas Jendrial.
Masih menurut Jendrial, kekerasan yang dialami korban terungkap saat kawan-kawan dari Kelompok Kerja (Pokja) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kecamatan Sunggal, mendapatkan laporan dari warga, adanya peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan seorang ibu terhadap anak tirinya.