Terdakwa Kasus Tewasnya Tahanan di Sel Polsek Lubuk Pakam, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 09:41 WIB

DELISERDANGrealitasonline.id | Rabu (12/01/2022), Sidang kasus kematian Topan Pradana (30) tahanan Polsek Lubuk Pakam yang meninggal akibat penganiayaan di dalam sel tahanan pada tahun 2020 lalu sudah memasuki sidang ke lima dengan agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ke 12 terdakwa dengan 12 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (11/01/2022) kemarin.

Ayah kandung almarhum Topan Pradana, Ucok Kubu ketika dikonfirmasiwartawan,realitasonline .idRabu (12/01/2022), “ Saya tidak hadir di persidangan dikarenakan saya sedang sakit, hasil tuntutan JPU saya sangat puas dengan tuntutan Jaksa 12 tahun kurungan penjara dan berharap vonis hakim nantinya bisa sama dengan tuntutan Jaksa”,  harap Ucok Kubu.

Saat sidang di PN Lubuk Pakam, ke 12 tersangka tertunduk mendengar tuntutan Jaksa dan sebagian terdakwa menangis mungkin menyesali perbuatannya.

Satu dari terdakwa sudah di vonis 5 tahun kurungan penjara karena masih dibawah umur.

Para pelaku penganiayaan adalah sesama tahanan yang ditahan karena berbagai kasus.

Di terangkan dalam sidang Topan Prananda (30) ditemukan tewas pada hari, Minggu (20/12/2020) di dalam sel tahanan Polsek Lubuk Pakam yang sedang menjalani penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X