"Sesuai Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Rumah Tangga PWI, apabila terjadi kelowongan jabatan antarwaktu kepengurusan PWI Mabupaten/Kota,maka dilakukan rapat pleno di tingkat daerah bersangkutan," kata Hamonangan.
Plt Ketua PWI Tanjungbalai terpilih sisa masa bhakti 2019-2022, Saufi Satria Simangunsong dalam sambutan singkatnya mengajak seluruh pengurus dan anggota PWI di daerah itu untuk kompak dan bersinergi membesarkan organisasi.
"Mari kita bekerja sama dan membangun sinergitas dengan pemerintah daerah maupun instansi vertikal, agar PWI Kota Tanjungbalai kembali dihargai oleh semua pihak," ujar Saufi. (fitra)