Pelapor selaku abang kandung korban merasa keberatan atas kejadian tersebut selanjutnya membuat laporan di SPKT Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH menambahkan pelaku diamankan pada hari Rabu, (12/01/2022 sekira pukul 01.00 WIB. Kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.
Kemudian tim melakukan pengintaian di rumah abang kandung tersangka Supriadi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah abang kandung tersangka.
Awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung lalu bersembunyi di bawah tempat tidur. Namun oleh Tekab Sat Reskrim Polresta Delizerdang pelaku dapat ditemukan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang, ungkapnya.
Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka. Setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka, tepatnya pada tanggal 2 Oktober 2021 yang lalu sekira pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruang tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar, ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja dengan cara bujuk rayu akan membelikan paket internet hp, tambah Kasat Reskrim.
"Tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di kebun sayur saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur," terangnya.
"Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi di rumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali”, tutup Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(ZL)