Warga Tano Bato Ditangkap Polisi Dalam Kasus Kepemilikan Daun Ganja

photo author
- Senin, 17 Januari 2022 | 09:03 WIB
Pelaku Pelaku penyalahguna narkotika yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Kamis (13/1/2022), sekira pukul 16.30 Wib.(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Pelaku Pelaku penyalahguna narkotika yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Kamis (13/1/2022), sekira pukul 16.30 Wib.(Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | PS alias Mame (39), warga Jalan Dr Pinanyungan Gang Matahari Kelurahan Tano Bato Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan kepemilikan daun ganja kering siap edar, Kamis (13/1/2022), sekira pukul 16.30 Wib.

Pelaku ditangkap di sekitar kediaman pelaku, berikut barang bukti yang disita dari pelaku berupa 20 bungkus kertas isi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 11, 84 gram, satu buah plastik asoy warna biru, satu unit handpone merk Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp.60 ribu.

Informasi yang dihimpun, Minggu (16/1/2022) menyebutkan, penangkapan pelaku dugaan penyalahguna narkotika jenis ganja berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Dr Pinayungan Gang Keliling Kelurahan Tano Bato Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, sering terjadi penyalahguna narkoba jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil langsung melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi yang diinformasikan masyarakat dan melihat pelaku yang dicurigai sedang duduk di duga sedang menunggu seseorang. Spontan pelaku beranjak dari tempat dudukbya untuk melarikan diri, namun keburu ditangkap perugas yang telah siap siaga.

Setelah pelaku diamankan, petugas membawa pelaku ke tempat pelaku duduk dan setelah lokasi pelaku sebelumnya duduk diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 20 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja yang di simpan dalam plastik asoy warna biru dan di saku celana pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp.60 ribu dan satu unit Handpone merk Samsung warna putih.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku, narkotika jenis ganja yang dimiliki pelaku didapatkan dengan cara di beli dari Ucok (DPO) di Sigalangan. Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK,MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Samaillun Pulungan, SH membenarkan penangkapan pelaku diduga penyalahguna narkotika jenis ganja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X