TANJUNGBALAI - realitasonline.id |Budi alias Boy alias Yuyun (36th) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (13/01/2022).Warga Jl. Pasir Raya Lk. V, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung itu diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH, SIK menerangkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah yang berada di Jl. Pasir Raya Lk. V, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung kerap terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, dari hasil informasi tersebut Kaurbinops Satres Narkoba, Iptu Demonstar, SH, MH beserta kanit I, II dan opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut.
Hasilnya, ditemukan seorang pria yang saat ingin didekati membuang sesuatu dari kantong celananya. Melihat hal itu, petugas langsung menangkap pria tersebut, yang mengaku bernama Budi alias Boy alias Yuyun itu.
"Selanjutnya, petugas langsung melihat benda yang dijatuhkannya tersebut. Setelah diperhatikan dengan seksama ternyata ditemukan selembar kertas tissue putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pria itu mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya" ungkap Kapolres.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan dalam saku celananya satu kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik tansparan serta 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.
Selanjutnya, Budi alias Boy alias Yuyun digelanggang ke Mapolres Kota Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.