Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji , ijin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack ( hilang kontak ).
Korban kesal dan sadar kalau telah tertipu kemudian melaporkan ke Polres Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH lewat Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa itu.
"Korban RS , tanggal 19 mei 2019 lalu melapor ke Polres Taput",sebut Baringbing.
Setelah lakukan penyelidikan dan penyidikan , ternyata telah melarikan diri.
Team Polres tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi berada di Provinsi Lampung.
Sat Reskrim berangkat ke Lampung dan akhir nya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaan nya pada tgl 17 Januari 2022. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan.
Sebut Kapolres masih melalui Kasi Humas, saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan, untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain. (MN)