DPRD Humbahas Diminta Patuhi Putusan Mahkamah Gerindra

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 20:57 WIB
Gedung DPRD Humbahas. (Foto: Realitas/Dok)
Gedung DPRD Humbahas. (Foto: Realitas/Dok)

Dijelaskannya, merujuk proses PAW sudah diatur dalam PP No 12 Tahun 2018, sebagai turunan UU No 23 Tahun 2014, bahwa paling lama 7 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, ketua DPRD harus menyampaikan surat pemberhentian tadi pada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. "Ini harus dipahami dan dilakukan," pungkas Aslin.

Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol mengatan terkait surat yang dilayangkan oleh DPC Gerindra tentang pemecatan MG belum bisa siproses karena MG masih melakukan gugatan pada PN Tarutung. "MG masih menggugat terkait pemecatannya ke PN Tarutung. Itulah sebabnya sampai saat ini belum dikoordinasikan dengan pihak KPU proses PAW. Apalagi, saat ini proses pengadilan sedang berjalan," jelasnya.

Ditanya tentang apa yang menjadi dasar hukum PAW tidak dijalankan, Ramses mengatakan, justru yang digugat oleh MG adalah proses PAWnya. "Jadi putusannya belum inkrach. Dasar hukum terkait itu memang belum ada, tapi MG masih menggugat proses PAW tadi, inilah alasan yang mendasar. Kalau putusan sudah inkrach pasti langsung kita proses PAW itu. Hanya saja, dalam putusan peradilan, setiap orang yang merasa dirugikan punya hak untuk melakukan langkah hukum melalui upaya hukum banding," ulasnya.

Untuk diketahui Keputusan DPP No: 04-0031/Kpts/DPD-GERINDRA/2021 Tentang pemberhentian Keanggotaan Moratua Gajah tertanggal 19 April 2021, sudah disampaikan pada instansi terkait untuk dilakukan PAW. (tan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X