TAPAKTUAN - realitasonline.id | Demi kelancaran pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam hak tersebut dilakukan penanda tanganan MoU ini berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan, dihadiri Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran, Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syzalisma, S.STP, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH, MH beserta jajarannya, Para Asisten dan Kepala SKPK, Senin (24/1/2022).
Dikesempatan itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran sambutannya, atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Kajari Aceh Selatan yang telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab Aceh Selatan, untuk melakukan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.
Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan.
Adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lanjutnya, dimana Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan, melalui perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian.
Bupati berharap dengan penandatangan kerjasama ini, dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat, tuturnya.