PALAS - realitasonline.id | Didampingi pengacara M. Syafi'i Pasaribu SH, Borgo Tambunan (38) warga desa Sibodak Papaso kecamatan Sosa Timur Padang Lawas bercerita perihal dirinya yang dinyatakan meninggal, usai pemeriksaan saksi di Polres Palas, Rabu (26/1/2022) lalu.
Borgo Tambunan mengatakan mantan, suaminya Supriono (42) warga Sibodak Papaso, karyawan perusahaan perkebunan di kecamatan Lubuk Barumun yang tega membuat akte kematiannya lantaran diduga mau menikah lagi.
Sebelumnya, Borgo Tambunan, menceritakan bahwa menikah dengan Supriono sejak tahun 2002, yang saat itu mantan suami berusia 22 tahun, sedangkan saya berusia 18 tahun. Selama 13 tahun bersama hingga kami dikaruniai dua anak laki-laki, sekarang ini usia 18 dan 13 tahun, keduanya sekolah di pesantren.
Sejak tahun 2016 mantan suaminya meninggalkan rumah tidak pernah memberikan nafkah keluarga, termasuk untuk biaya sekolah anak-anak juga tidak di penuhi.
Sehingga Borgo Tambunan merasa sangat tersiksa dengan perbuatan mantan suaminya. Apalagi setelah mengetahui dengan teganya membuat akte kematian dirinya.
Kok tega, mantan suaminya (Supriono) terlapor, merekayasa akta kematian saya (Borgo Tambunan) pelapor hanya lantaran diduga hanya mau menikah lagi, ucapnya.
Akibat rekayasa ataupun pemalsuan kematian, membuat saya (Borgo) kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, juga keperluan administrasi sekolah anak-anak.