PALUTA - realitasonline.id| Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di halaman kantor Kejari Paluta, Senin (31/1/2022).
Pemusnahan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan SH MH dan dihadiri oleh Asisten I Setdakab Paluta Syarifuddin Harahap, Kalapas Kelas III Gunungtua Simson Bangun, Perwakilan BNNK Tapsel Ronni, Kepala Dinkes Paluta dr Sri Prihatin Harahap, Kapolsek Padang Bolak diwakili Iptu Heri Sugiro, Camat Padang Bolak Tunas Harapan Siregar, kepala Puskesmas Gunungtua dr Herlina Sonera Batubara, Kasi BB Kejari Paluta Ferry M Julianto Sitanggang SH MH, ketua FKUB Paluta Awaludin Harahap beserta undangan lainnya.
Kajari Paluta Andri Kurniawan SH MH mengatakan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini berupa narkoba, sajam dan senpi sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” ujarnya.
Katanya, pemusnahan barang bukti ini bermaksud agar nantinya tidak ada kecurigaan kepada pihak Kejari Paluta dimana barang bukti tersebut yang terhitung sejak dari 01 Januari tahun 2021 sampai 01 Januari tahun 2022.
Ia berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kinerja pihak penegak hukum khususnya Kejari Paluta dalam penanganan kasus kejahatan di kabupaten Paluta.
“Kami juga berharap dan mengajak seluruh kalangan agar kita bisa membentuk kerjasama yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Paluta ini,” harapnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda.