PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Personil Polres Padangsidimpuan berhasil menggulung komplotan Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“ Ada 6 tersangka yang terlibat dalam komplotan Curanmor tersebut, 4 diantaranya sudah ditangkap dari berbagai tempat, dua masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos dan Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, SE, MM saat mengelar konferensi pers, di lapangan apel Mapolres Padangsidimpuan, Senin (31/1/2022).
Kapolres menjelaskan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita 7 unit barang bukti sepeda motor dan rangka sepeda motor dari para tersangka Curanmor masing-masing, sepeda motor merk Honda tahun 2019 warna biru hitam Nopol : BB 3601 EL, dengan nomor mesin : JM11E - 2296835 dan nomor rangka : MH1JM1121KK314627.
Kemudian, rangka sepeda motor merk Suzuki nomor mesin : F484-ID421190 , rangka sepeda motor merk Mio dengan nomor mesin : 5LW04YI-51, sepeda motor merk Mio dengan nomor rangka MH3SE-8820FJ004111, mesin sepeda motor merk Yamaha dengan nomor mesin E3R2E-0138048, mesin sepeda motor merk Honda dengan nomor mesin : JF13E-D239362 dan mesin sepeda motor merk Honda dengan nomor mesin : JF61E-1113142.
Sementara tersangka yang ditangkap masing-masing, AS (23) warga Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, UAL (21), warga Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, USL (29), warga Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dan H (21), warga Jalan MT Haryono Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan dua tersangka yang masuk DPO masing-masing-masing, RN (23), warga Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dan Z (30), warga Jalan HT. Rijal Nurdin Desa Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Disebutkan Kapolres, Penangkapan para tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2022/SPKT/Polres Padangsidimpuan, tanggal 4 Januari 2022, atas nama pekapor Syarif Muda Harahap, yang dikuatkan para saksi masing-masing, Muhammad Anwar dan Ermayanti.