Massa AMPUN Unjuk Rasa ke Kantor Bawaslu dan Kejari Paluta

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 22:57 WIB
Massa AMPUN Paluta saat melakukan unjuk rasa di halaman kantor Bawaslu dan Kejari Paluta, Kamis (03/02).(REALITAS)
Massa AMPUN Paluta saat melakukan unjuk rasa di halaman kantor Bawaslu dan Kejari Paluta, Kamis (03/02).(REALITAS)

Dan balasan pihak BKSDM Paluta membuat rekomendasi atas nama Kasman dan Ismail, namun diketahui bahwa keduanya tidak memiliki sertifikatnya dan ada yang ASN yang tidak direkomendasi dan Bawaslu Sumut akan menyurati ke pihak BKSDM Paluta untuk mengeluarkan rekomendasi kepada saudari IAR.

Senada, Plt Sekretaris Bawaslu Paluta Feri Adriansyah Pohan menyebutkan bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan itu adalah wewenang komisioner Bawaslu provinsi dan pihaknya bermohon agar bendahara tidak ditarik dikarenakan kalau tidak ada bendahara akan menjadikan Bawaslu tidak bisa bekerja.

Khusus daerah Paluta tidak diganggu ASN di kabupaten Paluta dan baru ingat pada tahun 2021 sehingga ASN di tarik oleh pihak Pemkab dan dari pihak Bawaslu provinsi sudah menyurati dan bermohon kepada Pemkab agar ASN yang menjadi bendahara tidak ditarik.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan untuk beraudensi kepada Bupati Paluta terkait bagaimana ASN yang di Bawaslu agar jangan ditarik, namun Bupati sampai saat ini belum bisa di jumpai dikarenakan ada urusan keluarga.

Mendengar penjelasan tersebut, massa sempat adu mulut dan adu argumen dengan pihak Bawaslu Paluta. Namun situasi kembali kondusif dan massa membubarkan diri dari depan kantor Bawaslu Paluta dan massa melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri Paluta.

Setelah melakukan orasi, massa ditanggapi oleh Seksi Intelijen Kejari Paluta Riyan Widya Putra yang menyebutkan bahwa dirinya akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan mengabari adik-adik bagaimana kelanjutan kasusnya dan apabila ada temuan tindak pidana akan kami proses namun kalau tidak ada kami akan mengebalikan perkara ini kepada pihak Pemkab Paluta,” ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, massa membubarkan diri dari depan kantor Kejari Paluta dengan terlebih dahulu menyerahkan sejumlah berkas untuk pendukung laporan hukum secara resmi.

“Silahkan diperiksa dasar penggajian dan penerimaan gajinya dari Bawaslu. Jika terbukti Ilegal dan tanpa dasar yang jelas, tolong untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar massa yang membubarkan diri secara tertib.(Asr)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X