“Bekas perlawanan itu dibuktikan juga ada luka bekas cakaran di bagian tubuh dan tangan pelaku dan juga ada luka bekas gigitan korban di tangan pelaku,” sambungnya.
Setelah dilakukan kurang lebih 5 menit, pelaku naik ke pinggir kolam memastikan bahwa korban sudah tidak bergerak lagi. Kemudian pelaku kembali pulang melakukan aktivitas seperti biasa di kampung halamannya.
"Pelaku dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup. (Zul)