Ternyata Wanita Berkalung Emas itu Dibunuh Pacarnya Usai Berhubungan Badan

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 19:47 WIB
Kapolresta Deli Sedang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK saat konfrensi pers. (Ist)
Kapolresta Deli Sedang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK saat konfrensi pers. (Ist)

“Bekas perlawanan itu dibuktikan juga ada luka bekas cakaran di bagian tubuh dan tangan pelaku dan juga ada luka bekas gigitan korban di tangan pelaku,” sambungnya.

Setelah dilakukan kurang lebih 5 menit, pelaku naik ke pinggir kolam memastikan bahwa korban sudah tidak bergerak lagi. Kemudian pelaku kembali pulang melakukan aktivitas seperti biasa di kampung halamannya.  

"Pelaku dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup. (Zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X