Dalam klarifikasinya, Chandra Gumilar tetap konsisten dan tidak membolehkan mereka terbang, "dalam hal ini tidak ada tawar menawar karena terkait dengan melaksanakan aturan pemerintah (SE Menhub No.96/2021 untuk syarat terbang tujuan dari dan ke pulau Jawa ' Bali) dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus covid 19," tegasnya.
Namun dalam hal ini, Pihak AP II Bandara Kualanamu tetap memberkan fasilitas kepada mereka untuk berkoordinasi dengan pihak Airline. "Kami sudah fasilitasi para penumpang tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak airline terkait (Lion Air), dan akhirnya oleh pihak Airline mereka tetap diberangkatkan dengan pesawat Batik Air ID 6891 pukul 19.00 Wib (di hari yang sama) setelah mereka melakukan pemeriksaan PCR di Bandara Kualanamu untuk 4 orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tersebut, ujar Chandra.
Ditegaskan Chandra, adapun PT Angkasa Pura II sebagai operator Bandara dan KKP dalam hal ini sebagai validator dokumen kesehatan menjalankan tugas sudah sesuai dari aturan yang berlaku. Kami bersama komunitas yang ada di Bandara (PT Angkasa Pura II, airlines, dan platform/agen penjual tiket pesawat udara) terus melalukan updating/sosialiasi terkait aturan syarat perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi pesawat udara di masa pandemi baik di bandara maupun melalui sosial media.
Himbauan kami kepada masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi pesawat udara hendaknya segera melakukan vaksinasi dosis lengkap, mengunduh aplikasi peduli lindungi dan terus berusaha mencari tahu terkait syarat perjalanan, karena aturannya sangat dinamis mengingat kondisi pandemi yang masih belum reda, imbuh Manager Humas AP II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar. (IW)