PNS Humbahas 'Galau' Perda OPD Baru Belum Direalisasi

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 18:45 WIB
Keterangan foto: Salah satu OPD yang akan dilebur ke OPD lain. (Foto: Realitas/tansir)
Keterangan foto: Salah satu OPD yang akan dilebur ke OPD lain. (Foto: Realitas/tansir)

HUMBAHAS - realitasonline.id | Kalangan PNS pada Dinas Ketahanan Pangan, Pemuda dan Olah Raga, Pengendalian Penduduk dan KB serta Tenaga Kerja demotivasi bahkan 'galau' akibat ketidakpastian waktu, direalisasikannya Perda OPD.

Padahal perangkat hukum Perda dan Perbup untuk OPD baru tadi sudah rampung. Sesuai Perda No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Humbang Hasundutan, OPD baru yang dimaksudkan yaitu Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja dengan Tipe A. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga dengan Tipe A, serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga juga Tipe A.

Beberapa PNS yang OPDnya akan dilebur mengeluh dan kesal karena ketidakpastian tadi. "Kami hanya datang, duduk, diam, setelahnya pulang. Begitulah rutinitas akibat ketidak pastian, kapan peleburan OPD ini," kata staf yang OPDnya akan dilebur, Selasa (8/2).

Tak ayal, anggaran OPD yang akan dilebur juga sudah disatukan dengan OPD baru sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2021. "Untuk tagihan listrik Bulan Januari saja, kami tidak paham menjadi beban kantor siapa. Padahal, bila tidak dibayarkan, PLN akan mengancam melakukan pemutusan," kata PNS lainnya.

Kabag Organisasi Kamaruddin Gultom mengatakan pihaknya hanya menyiapkan perangkat berupa struktur organisasi OPD yang baru. "Kita tunggu saja. Hampir semua kabupaten dan kota yang melakukan perampingan OPD juga belum tuntas dan masih berproses," katanya.

Dia membenarkan Perda dan Perbup terkait Struktur yang baru sudah selesai dan sudah diundangkan. "Strukturnya sudah sesuai dengan peraturan. Kalau tipenya, akan disesuaikan. Prinsipnya untuk efisiensi dan efektivitas anggaran. Ketentuannya, untuk type A maksimal lima bidang, bisa juga kurang. Jadi tergantung kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Kamaruddin berdalih tugasnya hanya menyiapkan struktur OPD tadi, tidak termasuk penempatan personil yang akan menduduki jabatan. "Strukturnya sudah kita siapkan tapi siapa personilnya pada struktur itu bukan kewenangan kita, tapi kewenangan BKD," urainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X