Selanjutnya dilakukan pandangan umum pada pelaksanaan Rapimnas SMSI, oleh masing-masing Pengurus Provinsi peserta Rapimnas. Adapun moment penting yang dibahas pada Rapimnas SMSI tersebut di antaranya terkait kelanjutan surat Presiden.
Jika surat tidak direspon maka Bidang Hukum SMSI akan melanjutkan gugatan ke PTUN dan mengajak seluruh anggota SMSI se-Indonesia bergerak dan menuntut agar dikembalikan ke fungsi UU Pers No.40 Tahun 1999. Sekretaris SMSI Pusat, M. Nasir mengucapkan terima kasih atas tempat yang disediakan oleh tuan rumah SMSI dari Sulawesi Tenggara.
"Saya yakin kawan-kawan jika tergiur kekayaan pasti tidak menjadi insan pers. Karena di pers ini ada perjuangan idealisme dan perjuangan demokrasi dan punya sikap berjuang," kata mantan Wartawan Senior Harian Kompas ini
Adapun pengurus SMSI yang hadir pada acara Rapimnas Ke-5 tahun 2022 antara lain; ProvinsiSumatera Selatan, Papua Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah.
Di akhir acara masing-masing perwakilan Pengurus SMSI Provinsi secara simbolis menerima Piagam Penghargaan sebagai oeserta Rapimnas SMSI Ke-5. (AY)