.
LANGKAT - realitasonline.id | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyerahkan 70 sertifikat hak atas tanah nelayan, serta menyerahkan klaim asuransi nelayan senilai Rp220 juta.
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis, di halaman Kantor Desa Dogang, Kecamatan Gebang, Langkat, Kamis (17/2/2022).
Sertifikat tanah itu dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Sementara asuransi nelayan diberikan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk tahun 2022.
Disana klaim asuransi diserahkan kepada ahli waris Almarhum Edi Amin (nelayan Perlis) senilai Rp200.000.000 (200 juta).
Serta kepada perwakilan Amran (nelayan Desa Pantai Cermin) senilai Rp20.000.000 (20 juta) akibat sakit yang membuatnya tidak mampu untuk melaut. Amran sudah menderita sakit selama kurun waktu tiga bulan.