"Kalau memang Dia salah, ya salah, itu merupakan tanggung jawab pribadinya," ujarnya.
Kadang juga merasa kecewa dengan prilaku Henuk yang kerap mencoreng nama baik IAKN Tarutung.
"Itu Dosen yang tidak benar, sering buat masalah, kirim surat kesana kemari, melaporkan Pansel karna tidak lolos Calon Rektor padahal memang tidak memenuhi persyaratan, apalagi ini ada lagi masalah hukumnya," katanya.
Untuk itu, Kadang menegaskan pastinya bila ada salinan putusan dari Pengadilan Tarutung atas terpidananya Prof. Henuk akan segera disikapi.
"Kita akan klarifikasi dan pertanyakan ke pengadilan secara resmi dan bila benar maka akan diambil sikap atas statusnya sebagai Dosen maupun Direktur Pasca Sarjana," pungkasnya.
Seperti diberitakan, kemarin Jumat (18/2) terdakwa Prof. Yusuf Leonard Henuk dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan kepada Martua Situmorang.
Putusan pidana penjara tiga (3) bulan serta masa percobaan enam (6) bulan diketok Hakim Nathanael yang memimpin persidangan dengan Panitera Pengganti Marulam Panggabean atas terdakwa yang saat ini berstatus Dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung .
Jalannya proses persidangan cukup singkat karena tuntutan yang dikenakan dalam perkara no 2/Pid.C/3 2022/PN.Trt, mengacu pasal 315 KUHP yakni penghinaan ringan. (AS)