DELISERDANG - realitasonline.id| Mantan Kabid Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang,
Anggiat Sipayung yang kini pindah tugas sebagai
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Deli Serdang menegaskan jika hibah proyek miliaran rupiah kepada lembaga vertikal Polresta dan Kodim Deli Serdang telah sesuai Permen PU.
Hal ini dipaparkan Anggiat Sipayung menjawab konfirmasi wartawan, Sabtu (19/2/2022). "Berdasarkan Permen PU 22 Tahun 2018 kegiatan dimaksud merupakan Kegiatan Tahun Jamak, terima kasih,"tulis Anggiat Sipayung via WhatsApp.
"Berdasarkan peraturan yang berlaku Pemendagri 77 Tahun 2020, Usulan Top Down dan masyarakat yang dilayani merupakan masyarakat Deli Serdang. Terima Kasih,"sambung Anggiat lagi.
Sebelumnya anggota DPRD Deliserdang dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Misnan Al Jawi menegaskan bahwa hibah ke lembaga vertikal merupakan kewenangan Pemkab Deli Serdang.
"Kemana mau disalurkan dana hibah itu merupakan kewenangan Pemkab Deli Serdang. Namun sebelum disalurkan lebih dulu anggaran tersebut digodok di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang,"jelasnya.
Sementara salah satu kepala satuan di Polresta Deli Serdang naik darah menanggapi proyek hibah dari Pemkab Deli Serdang senilai Rp 3.496.993.500 untuk rehab lanjutan gedung Satreskrim dan Satnarkoba TA 2021 mencuat ke permukaan.
"Kenapa gak klen foto gedung yang di Kodim itu. Kenapa hanya yang di Polresta ini aja,"ujarnya via selular kepada wartawan.
Selain ke Polresta Deli Serdang, proyek hibah dari Pemkab Deli Serdang tersebut juga disalurkan untuk rehab Aula Makodim 0204/DS sebesar Rp 1.188.759.000 tender APBD Maret 2021.