Kabiro AUAK Yan Kristianus Bantah Lakukan Maladministrasi Penjaringan Rektor IAKN

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 16:29 WIB
Keterangan Foto : Kabiro AUAK IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus Kadang. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Keterangan Foto : Kabiro AUAK IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus Kadang. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

"Pada saat mendaftar saja Henuk sudah hampir 60 tahun, dari usia sudah melanggar, belum lagi kemampuan manajerial tidak dimilikinya selama dua tahun," tambahnya.
Henuk justru ngotot menghitung jabatannya ketika di UNDANA," Itu tidak bisa, karna kita lihat SK terakhir yakni Direktur Pasca Sarjana itupun masih 6 bulan," tegasnya.
Disebut tidak memiliki kewenangan dalam proses penjaringan, Kadang mengatakan jabatannya sebagai Kepala Biro secara otomatis penguatan kapasitasnya selaku penanggung jawab.
" Saya itu penanggung jawab Kantor, semua urusan kantor ada ditangan Saya, kenapa Dia bilang Saya tidak punya legal standing . Dibaca dulu aturan, jangan sesukanya lapor sana sini," ujarnya.
Justru, Henuk sebut Kadang yang tidak jelas status ASNnya di IAKN," Henuk itu tidak menerima gaji pegawai dari Kemenag,  benar Dia Dosen disini tapi Henuk hanya terima tunjangan jabatan sebagai Direktur Pasca Sarjana, SK Mutasinya dari Kemendikbudristek ke Kemenag belum ada kami terima secara administrasi," sebutnya.
Selain itu, Kadang sedang berupaya meminta salinan putusan dari Pengadilan Tarutung terkait predikat Henuk yang terpidana.
" Sesuai aturan, barang siapa ASN yang menjalani masalah hukum bahkan sudah dipidana dalam kasus kaitannya dengan jabatan, ataupun pidana umum, jabatannya akan dicopot. Itulah nanti yang akan kita kenakan setelah kita dapatkan salikan putusan dari pengadilan Tarutung dan akan kita tembuskan ke pimpinan diatas," pungkasnya seraya menyebut Henuk pernah tersandung masalah di NTT  menyebut Gereja Masehi Advent Hari  Ketujuh Sesat.(AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X