LANGKAT - realitasonline.id | BRI Unit Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga mempersulit pencairan pinjaman nasabah. Pasalnya, setiap warga yang ingin mengajukan pinjaman dana KUR selalu dipersulit dan diminta anggunan surat tanah jika ingin mendapatkan pinjaman.
Hal ini tentu saja sudah melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2007 terkait penyaluran dana KUR kepada pelaku usaha mikro di wilayah kerjanya. Pasalnya, dalam setiap pengajuan BRI Unit Tanjungpura selalu meminta anggunan untuk dana pinjaman senilai 5 juta sampai 50 juta.
"Dalam peraturan jelas disebutkan bahwa untuk pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, tidak harus menggunakan anggunan, Tapi kenapa setiap pemohon yang mengajukan anggunan, Kepala Unit BRI Tj. Pura Azhar selalu mempersulit nasabah dengan meminta anggunan kepada pelaku sebut SN kepada realitasonline.id belum lama ini.
SN menduga kalau ini merupakan permainan Ka Unit dan Marketingnya bernama Iman di bank tersebut yang ingin mempersulit pengajuan permohonan. Sebab, dengan begitu oknum tersebut dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat diberikan bantuan tergantung seleranya mereka.
"Ia meminta agar Kacab Stabat supaya persoalan ini diusut tuntas, kalau memang mereka terbukti melanggar peraturan maka segera di evaluasi kalau perlu dicopot saja, katanya
Menurutnya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diluncurkan oleh pemerintah pada November 2007 bertujuan memperluas akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Terkhusus untuk membantu pelaku usaha kecil yang terdampak situasi pandemi Covid19.
"Agar pelaku usaha kecil dapat menikmati kredit perbankan supaya mereka dapat bangkit dari keterpurukan akibat dampak Covid19," sebutnya.