Tangani 27 Kasus, Polres Abdya Amankan 34 Tersangka

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 21:35 WIB

BLANGPIDIE realitasonline.id| Sepanjang Tahun 2021, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah menangani sebanyak 27 kasus kriminal yang mencakup penganiayaan, pencurian, curanmor dan kasus pelecehan seksual terhadap anak dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21). Dari total kasus tersebut, 34 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana SH, Selasa (22/2) mengatakan, dari 27 kasus yang sudah dinyatakan P-21 tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 34 orang tersangka, bahkan dari sejumlah kasus itu ada yang telah tuntas mengikuti proses persidangan. hakim

“Ada sebanyak 27 kasus yang telah dinyatakan P-21, bahkan ada beberapa kasus yang telah mendapatkan vonis dari hakim,” ujarnya.

Disebutkan, dalam jumlah penanganan kasus itu, kasus perjudian dinyatakan lebih banyak jika dibandingkan dengan kasus lain. Ada sebanyak 8 kasus perjudian dengan 15 tersangka, salah satunya kasus perjudian yang menimpa mantan Ketua KIP Abdya yang diamankan bersama 7 tersangka lainnya. Selanjutnya, ada 7 kasus penganiayaan dengan jumlah pelaku sebanyak 7 orang. Kasus pencurian ada 6 kasus dan 6 tersangka. Kasus pelecehan seksual terhadap anak ada 4 kasus dan 4 tersangka serta kasus curanmor sebanyak 2 kasus dan 2 tersangka.

“Kasus perjudian mantan Ketua KIP sangat menyita perhatian publik khususnya Abdya dan telah mendapatkan vonis dari majelis hakim,” paparnya.

Kedepan pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang menyebabkan kerugian kepada masyarakat, khususnya masyarakat Abdya.  Dia juga menghimbau agar masyarakat Abdya selalu waspada terhadap para pelaku kejahatan. Masyarakat diharapkan selalu peka terhadap situasi dan kondisi wilayahnya dan selalu mewaspadai situasi lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan agar segera menghubungi pihak kepolisian.

Keamanan ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, namun kalangan masyarakat juga ikut bertanggung jawab terhadap linngkungannya dengan mewaspadai segala bentuk kejahatan, apalagi saat ini modus pelaku kejahatan sangat banyak dan menggunakan berbagai macam cara termasuk media sosial. Dengan adanya partisipasi dan peran aktif dari masyarakat terkait keamanan dan ketertiban, tentu akan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan bahkan dapat menangkal segala bentuk tindak kriminal yang mungkin akan terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X