Kejaksaan Negeri Taput Sidik Dugaan Korupsi Jasa Internet

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 19:49 WIB
Kajari Taput Much Suroyo (tengah) didampingi Kasi Pidsus Juliser Simaremare dan Kasi Intel Mangasi Simanjuntak memberi keterangan kepada wartawan.(foto Realitasonline)
Kajari Taput Much Suroyo (tengah) didampingi Kasi Pidsus Juliser Simaremare dan Kasi Intel Mangasi Simanjuntak memberi keterangan kepada wartawan.(foto Realitasonline)

TAPUTrealitasonline.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Much Suroyo SH,MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Juleser Simaremare SH, dan Kepala Seksi(Kasi) Intelijen Mangasi Simanjuntak,SH mengatakan kepada media, pihaknya meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan korupsi pengadaan penyelenggara jasa internet berbiaya Rp.2,9 miliar Tahun 2019 di Taput.

"Kami mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan ke penyidikan demi mencari fakta-fakta dan mengungkap pelaku atau tersangka yang kemudian akan dinaikkan ke tingkat penuntutan,jelas Much Suroyo dikantor kejari  Tarutung, Rabu (23/2/2022).

Diurai, pada tahun 2019 terdapat alokasi anggaran pengadaan "internet service  provider" ( pengadaan penyelenggara jasa internet) senilai Rp.2.904.500.000, yang dikerjakan PT Icon Plus dan PT Telemedia Network Cakrawala.

"Pelaksanaannya yang dilakukan dengan metode 'epurchasing' ditengarai menimbulkan kerugian negara. Kalau gambaran kasar kerugian negara sekitar Rp.600 juta lebih," jelas Kajari.

Kasi Pidsus Juleser Simaremare, lebih detail  mengurai pada tahap penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan.

Dimana, dalam jangka waktu April-Desember 2019, realisasi yang terbayar adalah Rp.2.615.985.722, dengan 63 titik terpasang sesuai dengan Surat perintah kerja (SPK).
Sementara, sesuai dengan surat pesanan Dinas Kominfo dan pihak penyedia jasa ISP, pekerjaan dilaksanakan sejak 1 April 2019-31 Desember 2019.

"Akan tetapi sesuai bukti yang telah dikumpulkan melalui permintaan keterangan, 'invoice' dan dokumen lainnya, menunjukkan bahwa kegiatan pengadaan ISP telah dilaksanakan sejak 2018, dan dibuat seolah dilaksanakan pada 2019 sehingga bertentangan dengan pasal 25 Perpres nomor 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan Kepala LKPP nomor 9/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X