Pemkab Langkat Terima Apresiasi KPK RI Sebagai Penyelamat Aset Bergerak Terbaik

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 22:14 WIB

  1. Pengadaan barang dan jasa.
  2. Perizinan.
    4.Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
    5.Menejemen ASN.
    6.Optimalisasi pajak daerah.
    7.Menejemen aset daerah.
    8.Tata kelola dana desa.

"Saya berharap Bupati/Walikota dapat mengimplementasikan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah sesuai aturan berlaku," tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tugas KPK sesuai Pasal 3 UU nomor 19 tahun 2019, bawah Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara (Dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif), melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Menambahkan, Gubsu Edy menjelaskan bahwa Rakor ini juga salah satu program evaluasi, sistem dan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi bersama KPK dan BPKP.

Bertujuan agar para Bupati/Walikota sebagai pengguna anggaran daerah, benar benar menjalankan kewenangan secara baik dalam upaya pencegahan korupsi.

"Saya ingin ada interaksi dan komunikasi hingga bermanfaat kegiatan ini," pinta Edy.

"Mulai dari perencanaan dan penganggaran, terima kasih kepada KPK yang bersinergi dan berkolaborasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta selalu mengingatkan agar sistem pengelolaan dan penganggaran terpastikan sehingga tidak terindikasi korupsi," sebutnya menambahkan.

Turut mendampingi Plt Bupati Langkat, Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin M.Kes MM, Inspektur Kabupaten Langkat H Amril S.Sos, M.AP, Kabag Prokopim Mahardhika Sastra Nasution S.STP, M.AP, Kabag Umum Eka Syahputra Depari S.STP, M.AP, Kabid IKP M.Faisal SE, M.I.kom mewakili Kadis Kominfo Langkat.(AA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X