Bupati Nikson : Rumah Camat Harus Terbuka Bagi Masyarakat

photo author
- Selasa, 1 Maret 2022 | 20:33 WIB
Bupati Taput Nikson Nababan saat menyematkan tanda jabatan kepada Ade Harry Situmorang sebagai Camat Purbatua. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Bupati Taput Nikson Nababan saat menyematkan tanda jabatan kepada Ade Harry Situmorang sebagai Camat Purbatua. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUTrealitasonline.id | Saat melakukan pelantikan pejabat eselon II, III dan IV, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan meminta Camat wajib menempati rumah dinas."Camat wajib menempati rumah dinas,  kalau ada kegiatan diluar ketentuan segera lapor," tegas Nikson di Sopo Partukkoan Tarutung, Selasa (1/3/2022).

Secara khusus kepada Camat yang baru dilantik, Nikson menyatakan apa yang diperintahkan wajib dijalankan.

"Jika tidak lakukan, jangan sakit hati akan Saya copot. Rumah dinas Camat harus terbuka untuk masyarakat sama dengan Rumah Dinas Bupati, jangan rumah dinas Bupati lebih terbuka bagi masyarakat," tegasnya.

Semua aspirasi warga harus masuk baik melalui Whassapp ataupun audiensi ke Rumah Dinas langsung.

"Sebelum dibawa warganya,  dipetakan dulu masalahnya sehingga dinas terkait bisa dilibatkan," pesannya.

Nikson meminta Camat dan Lurah sebagai mata telinga perpanjangtanganan program Pemerintah.

"Camat dan Lurah adalah mata dan telinga Saya di tingkat bawah," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Nikson memerintahkan Sekda agar menyelesaikan lelang jabatan hingga fit and proper test Dinas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X