LANGKAT - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Perkara Pidana Umum (Pidum) di lingkungan Kantor Kejari Langkat, Rabu (9/3/2022), sekira pukul 10.10 WIB.
Pemusnahan BB dan barang rampasan terkait pidana umum tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Pemusnahan Barang Bukti dan barang rampasan sebanyak 119 perkara. Dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu,” ujar Kejari Langkat, Muttaqin Harahap SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali SH MH.
Menurut Boy, pemusnahan barang bukti Perkara Pidum Kejari Langkat sebanyak 119 perkara tersebut terdiri dari perkara narkotika. “Antara lain, ekstasi 5 butir, ganja 19,76 gram, sabu 164,75 gram. Sembilan perkara oharda dan tujuh perkara kamtibum,” terangnya.
Boy menambahkan, barang bukti yang mereka musnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di mana amar putusannya memerintahkan barang bukti tersebut dimusnahkan.
“Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut,” paparnya.
Dari pantauan realitasonline.id, barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong sampai tidak dapat dipergunakan lagi.