Merasa Diintervensi, Masyarakat Keluhkan Penyaluran BSS di Paluta

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 17:28 WIB
Bentuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang harus ditandatangani oleh masyarakat penerima manfaat.(REALITAS/AKHIR S RAMBE)
Bentuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang harus ditandatangani oleh masyarakat penerima manfaat.(REALITAS/AKHIR S RAMBE)

PALUTArealitasonline.id | Penyaluran bantuan sosial sembako (BSS) melalui PT Pos Indonesia di daerah kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat penerima manfaat.

Pasalnya, masyarakat penerima manfaat merasa di intervensi oleh pihak oknum pengelola e-warung dan oknum dari pihak Dinas Sosial Paluta terkait aturan pembelian atau pembelanjaan bantuan yang disalurkan secara tunai tersebut.

“Kata orang Dinas Sosial sama yang punya e-warung itu harus dibelanjakan secara keseluruhan untuk pembelian sembako di e-warung itu, kalau tidak kami akan diblokir atau dikeluarkan dari daftar penerima,” kata ibu R Harahap salah seorang penerima manfaat, Kamis (10/3/2022).

Bahkan katanya, ada petugas yang mengaku dari Dinas Sosial sama yang punya e-warung itu datang ke desa mereka dan menyampaikan hal tersebut secara langsung.Karena itu, mereka merasa resah sebab harus membelanjakan uang tunai bantuan tersebut secara keseluruhan di e-warung yang sudah ditunjuk oleh pihak Dinas Sosial.

“Sebelum mengambil bantuan, kami terlebih dahulu harus divaksin dan harus membuat surat pernyataan bahwasanya akan membelanjakan uangnya untuk keperluan sembako sesuai arahan Mensos katanya. Kalau tidak kami akan dikeluarkan dari daftar penerima,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial kabupaten Paluta Ongku B Harahap melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan penanganan Fakir Miskin Amrin Musaddat Nasution ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa tidak ada kebijakan maupun intervensi seperti yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

“Tidak ada kebijakan atau intervensi terkait pembelanjaan bantuannya. Hanya saja kita sampaikan pemahaman bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pembelanjaan sembako sesuai item atau bahan yang ditentukan,” sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X