Komnas PA Minta Polresta Deliserdang Hukum Pria Yang Hamili Wanita Pembuangan Bayi

photo author
- Sabtu, 12 Maret 2022 | 21:50 WIB
Ketua Komnas HAM Arist Merdeka.
Ketua Komnas HAM Arist Merdeka.


DELISERDANG - realitasonline.id| Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta Polresta Deliserdang menghukum pria yang sudah menghamili perempuan yang tega membuang bayinya.

Menurut Arist, pria (kekasihnya) itu yang sudah menjadi penyebab adanya bayi ini. "Saya berharap Polresta Deliserdang tidak hanya menghukum sang ibu, tetapi juga pria yang sudah menghamilinya, dan dia pasti tau dia yang buat dan tau perbuatannya itu melanggar,” tegas Arist menjawab konfirmasi melalui seluler Jumat (11/3/2022).

Menurut dia, kasus seperti ini sering terjadi, namun selama ini hanya ibunya (wanita) saja yang dihukum, tidak keduanya.

“Padahal, keduanya sudah melanggar norma hukum, agama dan sosial terkait seks di luar nikah,” ujarnya.

Arist menegaskan, mereka seharusnya kena undang-undang berlapis, pertama pembuangan anak dan kedua mencoba menghilangkan nyawa orang.

“Saya kira keduanya dapat dihukum karena sudah melanggar hukum. Mereka dihukum bisa lima tahun lebih karena sudah menelantarkan dan mencoba menghilangkan nyawa orang,” tutupnya.

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi di atas penjemuran batu bata di Dusun 1B, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang pada Selasa (8/3/2022) pukul 05.30 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X